Mengenal 11 Penyebab Wajib Pajak Terkena Sanksi Administrasi Bunga

Image title
12 Juli 2022, 11:59
pajak, perpajakan, sanksi administrasi, sanksi administrasi bunga
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Ilustrasi, petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT Tahunan.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, seorang wajib pajak dapat terkena sanksi akibat pelanggaran. Sanksi pajak merupakan hal yang tentunya dihindari oleh wajib pajak. Namun, tak jarang masih ada wajib pajak yang terkena sanksi perpajakan karena berbagai hal.

Terkait dengan sanksi pajak, penting untuk diketahui macam-macam sanksi yang bakal dihadapi wajib pajak jika melakukan pelanggaran. Secara umum, sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi, dapat diartikan sebagai pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Khusus untuk sanksi administrasi bunga, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Penyebab Wajib Pajak Terkena Sanksi Administrasi Bunga

Ketentuan mengenai sanksi bunga, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mengutip ddtc.co.id, setidaknya terdapat 11 penyebab wajib pajak dapat dikenai sanksi bunga, yang tercantum dalam UU KUP. Beberapa penyebab tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kurang Bayar Pajak

Terkait pajak kurang bayar yang terkena sanksi administrasi bunga ini, berkaitan dengan terbitnya produk hukum tertentu. Dalam hal ini adalah, adanya putusan lanjutan terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi dikenakan apabila terhadap penerbitan SKPKB atau SKPKB tambahan, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

2. Wajib Pajak Diperbolehkan Mengansur atau Menunda Pembayaran Pajak

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU KUP. Dalam konteks ini, pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeur sehingga tidak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

Namun, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yaitu pengenaan sanksi administrasi bunga. Wajib pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, akan dikenakan sanksi administrasi bunga.

Adapun, sanksi bunga yang dikenakan, dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

3. Kurang Bayar Terkait Telat Menyampaikan SPT Tahunan

Terhadap wajib pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi bunga.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Ayat (3) UU KUP. Sanksi administrasi bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Adapun, sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

4. Kurang Bayar Akibat Pembetulan SPT Tahunan

Ini berkaitan dengan upaya wajib pajak membetulkan SPT Tahunan secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan, dan ditemukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU KUP, akan dikenai sanksi administrasi bunga.

Tarif sanksi administrasi bunga tersebut, dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

5. Kurang Bayar Pajak Akibat Pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2a) UU KUP, wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Masa dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, akan dikenai sanksi bunga.

Sanksi tersebut, dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi administrasi bunga dilakukan sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.

6. Terlambat Menyetor Pajak Berdasarkan SPT Masa

Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP menjadi salah satu penyebab wajib pajak dikenakan sanksi bunga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...